TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga mengimbau pemilik kapal perikanan di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) agar memenuhi Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
Syahbandar PPN Sibolga Adin Daeng Pawewang mengatakan setiap kapal perikanan wajib melengkapi dokumen berlayar.
“Sesuai dengan Surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B.2541/ MEN-KP/XII/2024 tentang Layanan Penertiban Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dan Relaksasi Kebijakan Pemenuhan Persyaratan Kerja bagi Awak Kapal Perikanan pada Kapal Perikanan Berbendera Indonesia,” kata Adi Daeng, Rabu (8/1).
Daeng berharap di awal tahun ini setiap kapal perikanan segera mengurus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
“Baik itu pembaharuan sementara, dan dilanjutkan permohonan untuk penerbitan SKKP baru yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan,” ujar Daeng.
“Persyaratan permohonan dilengkapi dengan, SIUP (surat izin usaha perikanan), SIPI (surat izin Penangkapan ikan), SKKP, Pas Kecil/Surat Ukur/Grosse Akta, BKP (buku kapal perikanan), SPB ( surat persetujuan berlayar terakhir), Foto kapal terkini, SPKP atau foto tangkapan layar transmiter,” imbuhnya.












