TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Budhishoki Zebua (60) hingga saat ini terus memperjuangkan haknya atas lahan yang terletak di Desa Stardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Lahan tersebut diduga telah dikuasi oleh sebuah perusahaan swasta PT CPA tanpa sepengetahuannya.
Budhishoki mendapatkan sebidang tanah dengan luas 7000 meter persegi tersebut dari proses ganti rugi terhadap pemilik sebelumnya Heber Sipahutar. Namun, setelah beberapa lama mengusahai lahan tersebut, tiba-tiba perusahaan swasta mengambil alih tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia kini tengah memperjuangkan haknya atas tanah tersebut dari perusahaan swasta itu. Hal ini disampaikan Budhishoki saat mendatangi kediaman Heber Sipahutar.
Budhishoki datang bersama Ama Rini Waruwu (59), saksi yang mengetahui cerita bagaimana tanah yang diserobot tersebut bisa menjadi miliknya.
“Saya datang ke rumah pak Heber Sipahutar untuk memastikan lahan miliknya telah saya ganti rugi pada tahun 1998,” kata Budhishoki pada Topikseru.com, Kamis (16/1).
Kedatangan Budhishoki bertemu Heber Sipahutar dalam rangka melengkapi saksi-saksi yang menyatakan lahan 7 hektare tersebut benar miliknya bukan milik PT CPA.
“Saya sudah membuat laporan ke Polres Tapteng. Saya berharap kesaksian Heber Sipahutar selaku pemilik utama, akan menguatkan keyakinan penyidik bahwa lahan tersebut merupakan milik saya bukan milik PT CPA,” ujar Budhishoki.
Budhishoki mengatakan saat tiba di kediaman Heber Sipahutar, sang pemilik tanah pertama ini ternyata masih mengenalinya dan Ama Rini Waruwu dengan baik.
Dia mengatakan karena faktor usai, Heber Sipahutar mengalami gangguan pendengaran. Namun, Heber mengingat dengan baik bahwa lahan tersebut dia usahai pada 1992.
“Lahan tersebut adalah milik saya dan memang telah diganti rugi oleh Budhishoki, sesuai dengan surat yang telah terbit serta ditandatangani kepala desa dan saksi-saksi,” kata Heber Sipahutar.
Kondisi Heber Sipahutar kurang saat ini kurang sehat. Dia sudah tidak bisa lagi berbicara terlalu lama, sehingga tidak mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
Riwayat Lahan Budishokhi Zebua
Sebelumnya, Budhishoki Zebua menuturkan riwayat lahannya tersebut. Lahan seluas 7000 meter per segi di Desa Stardas, Lorong 5 Simali-mali, Devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sudah menjadi miliknya sejak tahun 1998.
Budhishoki mengganti rugi lahan itu dari Heber Sipahutar pada tahun 1998.
“Saya ganti rugi dan itu diketahui Kepala Desa Stardas yang saat itu dijabat oleh Arkhanudin Hasibuan saat itu,” ujar Budhishoki.
Kini lahan tersebut sudah dikuasai PT CPA sejak tahun 2008. Sejak saat itu tidak ada penjelasan apapun dari pihak perusahaan.
“Sudah berapa kali saya pertanyakan pada pihak PT dan juga Kepala Desa Stardas, Rusyid, pengganti Arkhanudin Hasibuan,” kata Budhishoki.
Belakangan dia mengaku gerah lantaran tdak mendapat respons dari kedua pihak. Sehingga Budhishoki menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kuasa hukum saya sudah 3 kali mengirimkan surat kepada perusahaan PT CPA, tetapi tidak mendapat tanggapan,” ucapnya.
“Makanya lahan tersebut saya buat pelang, sesuai dengan petunjuk kuasa hukum saya. Namun pelang tersebut diduga dirusak oleh Manager PT CPA, Marganda Turnip bersama para bawahannya,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis