Budishokhi Buktikan Lahan yang Diserobot PT CPA Telah Diganti Rugi kepada Heber Sipahutar

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budhishoki Zebua (kiri)  mendatangi rumah Heber Sipahutar (kanan) sebagai bukti lahan yang diserobot PT CPA telah diganti rugi dan sah miliknya. Kamis (16/1). Topikseru.com/ Jasman Julius

Budhishoki Zebua (kiri) mendatangi rumah Heber Sipahutar (kanan) sebagai bukti lahan yang diserobot PT CPA telah diganti rugi dan sah miliknya. Kamis (16/1). Topikseru.com/ Jasman Julius

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Budhishoki Zebua (60) hingga saat ini terus memperjuangkan haknya atas lahan yang terletak di Desa Stardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. 

Lahan tersebut diduga telah dikuasi oleh sebuah perusahaan swasta PT CPA tanpa sepengetahuannya. 

Budhishoki mendapatkan sebidang tanah dengan luas 7000 meter persegi tersebut dari proses ganti rugi terhadap pemilik sebelumnya Heber Sipahutar. Namun, setelah beberapa lama mengusahai lahan tersebut, tiba-tiba perusahaan swasta mengambil alih tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia kini tengah memperjuangkan haknya atas tanah tersebut dari perusahaan swasta itu. Hal ini disampaikan Budhishoki saat mendatangi kediaman Heber Sipahutar.

Budhishoki datang bersama Ama Rini Waruwu (59), saksi yang mengetahui cerita bagaimana tanah yang diserobot tersebut bisa menjadi miliknya.

“Saya datang ke rumah pak Heber Sipahutar untuk memastikan lahan miliknya telah saya ganti rugi pada tahun 1998,” kata Budhishoki pada Topikseru.com, Kamis (16/1).

Kedatangan Budhishoki bertemu Heber Sipahutar dalam rangka melengkapi saksi-saksi yang menyatakan lahan 7 hektare tersebut benar miliknya bukan milik PT CPA.

“Saya sudah membuat laporan ke Polres Tapteng. Saya berharap kesaksian Heber Sipahutar selaku pemilik utama, akan menguatkan keyakinan penyidik bahwa lahan tersebut merupakan milik saya bukan milik PT CPA,” ujar Budhishoki.

Budhishoki mengatakan saat tiba di kediaman Heber Sipahutar, sang pemilik tanah pertama ini ternyata masih mengenalinya dan Ama Rini Waruwu dengan baik.

Dia mengatakan karena faktor usai, Heber Sipahutar mengalami gangguan pendengaran. Namun, Heber mengingat dengan baik bahwa lahan tersebut dia usahai pada 1992.

Baca Juga  STY Dipecat, Erick Thohir Akui Bidik Patrick Kluivert

“Lahan tersebut adalah milik saya dan memang telah diganti rugi oleh Budhishoki, sesuai dengan surat yang telah terbit serta ditandatangani kepala desa dan saksi-saksi,” kata Heber Sipahutar.

Kondisi Heber Sipahutar kurang saat ini kurang sehat. Dia sudah tidak bisa lagi berbicara terlalu lama, sehingga tidak mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

Riwayat Lahan Budishokhi Zebua

Sebelumnya, Budhishoki Zebua menuturkan riwayat lahannya tersebut. Lahan seluas 7000 meter per segi di Desa Stardas, Lorong 5 Simali-mali, Devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sudah menjadi miliknya sejak tahun 1998.

Budhishoki mengganti rugi lahan itu dari Heber Sipahutar pada tahun 1998.

“Saya ganti rugi dan itu diketahui Kepala Desa Stardas yang saat itu dijabat oleh Arkhanudin Hasibuan saat itu,” ujar Budhishoki.

Kini lahan tersebut sudah dikuasai PT CPA sejak tahun 2008. Sejak saat itu tidak ada penjelasan apapun dari pihak perusahaan.

“Sudah berapa kali saya pertanyakan pada pihak PT dan juga Kepala Desa Stardas, Rusyid, pengganti Arkhanudin Hasibuan,” kata Budhishoki.

Belakangan dia mengaku gerah lantaran tdak mendapat respons dari kedua pihak. Sehingga Budhishoki menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kuasa hukum saya sudah 3 kali mengirimkan surat kepada perusahaan PT CPA, tetapi tidak mendapat tanggapan,” ucapnya.

“Makanya lahan tersebut saya buat pelang, sesuai dengan petunjuk kuasa hukum saya. Namun pelang tersebut diduga dirusak oleh Manager PT CPA, Marganda Turnip bersama para bawahannya,” pungkasnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru