TOPIKSERU.COM, MEDAN – Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Nelayan Tradisional Indonesi (DPW PNTI) Sumatera Utara mendesak PSDKP Lampulo Sibolga menindak tegas pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Tapteng dan Sibolga.
Ketua DPW PNTI Sumut Adhan Nur menyebut pukat trawl merupakan alat tangkap ikan yang sangat dilarang beroperasi. Selain mengancam ekosistem laut, juga mengganggu mata pencarian nelayan tradisional.
“Yang kami tahu bahwa sampai saat ini alat tangkap pukat trawl masih dilarang. Oleh sebab itu, PSDKP Lampulo Sibolga harus mengambil sikap tegas,” kata Adhan Nur melalui sambungan telepon, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria bergelar Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa, ini justru mempertanyakan alasan PSDKP Lampulo Sibolga belum menindak pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Tapteng dan Sibolga.
Menurutnya, selama aturan larangan alat tangkap ikan jenis pukat trawl masih ada, maka hukum harus ditegakkan.
Adhan Nur menegaskan terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat trawl telah termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
“Kalau memang PSDKP tidak bisa bertindak secara hukum terhadap pukat trawl, maka ganti (copot) Kepala PSDKP Lampulo Sibolga,” ujar Adhan Nur.
Selain itu, Ketua DPW PNTI juga mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberi perhatian atas persoalan pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Tapteng dan Sibolga.
“Ini juga kami imbau agar Dinas Kelautan dan Perikanan memberi atensi terkait persoalan ini. Meskipun selama ini PNTI Sumut selama ini berkoordinasi baik, tetapi untuk hal ini harapan kami harus ada tindakan tegas kepada pelaku yang masih menggunakan alat tangkap terlarang tersebut,” kata Adhan Nur.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya