Ringkasan Berita
- Bangunan tersebut berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI seluas 144 meter persegi, dengan nilai aset mencapai …
- Proses Penertiban Melibatkan Aparat Gabungan Proses penertiban berlangsung tertib dan aman dengan dukungan 41 persone…
- Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak yang menempati, kami mengambil langkah tegas berupa pengosongan lahan,"…
Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam pengamanan aset negara dengan menertibkan satu unit bangunan liar di kawasan emplasemen Stasiun Mambang Muda, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada Rabu (25/6).
Bangunan tersebut berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI seluas 144 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp 28.800.000, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6095.0 Tahun 2025 atas nama PT KAI.
“Kami telah melakukan pendekatan persuasif melalui surat pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan. Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak yang menempati, kami mengambil langkah tegas berupa pengosongan lahan,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin.
Proses Penertiban Melibatkan Aparat Gabungan
Proses penertiban berlangsung tertib dan aman dengan dukungan 41 personel gabungan, yang terdiri dari unsur internal PT KAI, aparat kewilayahan, serta petugas dari TNI dan Polri.
Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian langkah tegas KAI Divre I Sumut dalam pengamanan dan optimalisasi aset-aset strategis negara.
Sepanjang tahun 2025 hingga akhir Juni ini, PT KAI Divre I Sumut telah menertibkan aset tanah dan bangunan seluas total 11.602 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp 51,6 miliar.
Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2024 lalu, KAI berhasil menertibkan lahan seluas 13.362 meter persegi dengan nilai Rp 55,6 miliar.
“KAI terus berkomitmen menjaga integritas dan tata kelola aset negara agar seluruh pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas As’ad.
KAI menyebutkan bahwa langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memanfaatkan lahan milik negara, khususnya yang berada di lingkungan operasional perkeretaapian.
Penggunaan aset tanpa izin resmi akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Upaya penertiban ini menjadi bagian dari transformasi dan modernisasi tata kelola perusahaan, serta bentuk akuntabilitas KAI dalam pengelolaan aset BUMN transportasi darat.













