Sepanjang tahun 2025 hingga akhir Juni ini, PT KAI Divre I Sumut telah menertibkan aset tanah dan bangunan seluas total 11.602 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp 51,6 miliar.
Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2024 lalu, KAI berhasil menertibkan lahan seluas 13.362 meter persegi dengan nilai Rp 55,6 miliar.
“KAI terus berkomitmen menjaga integritas dan tata kelola aset negara agar seluruh pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas As’ad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KAI menyebutkan bahwa langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memanfaatkan lahan milik negara, khususnya yang berada di lingkungan operasional perkeretaapian.
Penggunaan aset tanpa izin resmi akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Upaya penertiban ini menjadi bagian dari transformasi dan modernisasi tata kelola perusahaan, serta bentuk akuntabilitas KAI dalam pengelolaan aset BUMN transportasi darat.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2