Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Stasiun Mambang Muda, Nilai Aset Capai Rp 28,8 Juta

×

PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Stasiun Mambang Muda, Nilai Aset Capai Rp 28,8 Juta

Sebarkan artikel ini
PT KAI Sumut
PT KAI SUmut menertibkan bangunan liar di kawasan emplasemen Stasiun Mambang Muda, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada Rabu (25/6). Foto: Humas PT KAI Sumut

Sepanjang tahun 2025 hingga akhir Juni ini, PT KAI Divre I Sumut telah menertibkan aset tanah dan bangunan seluas total 11.602 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp 51,6 miliar.

Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2024 lalu, KAI berhasil menertibkan lahan seluas 13.362 meter persegi dengan nilai Rp 55,6 miliar.

“KAI terus berkomitmen menjaga integritas dan tata kelola aset negara agar seluruh pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas As’ad.

Baca Juga  Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Asahan Dibekuk Polisi

KAI menyebutkan bahwa langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memanfaatkan lahan milik negara, khususnya yang berada di lingkungan operasional perkeretaapian.

Penggunaan aset tanpa izin resmi akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Upaya penertiban ini menjadi bagian dari transformasi dan modernisasi tata kelola perusahaan, serta bentuk akuntabilitas KAI dalam pengelolaan aset BUMN transportasi darat.