Topikseru.com – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian, harga BBM nonsubsidi naik dan berlaku mulai 1 Juli 2025 di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.
Kenaikan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya terkait formula harga dasar BBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya