Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

OJK: Industri Keuangan Non Bank di Sumut Tumbuh dengan Piutang Rp 22,88 Triliun

×

OJK: Industri Keuangan Non Bank di Sumut Tumbuh dengan Piutang Rp 22,88 Triliun

Sebarkan artikel ini
OJK
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) di Medan.

Topikseru.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Sumatera Utara (Sumut) tumbuh stabil meski tekanan ekonomi global masih membayangi.

Kantor OJK Sumut melaporkan total piutang IKNB di provinsi ini menembus Rp 22,88 triliun per April 2025 atau tumbuh 0,25 persen secara tahunan (year on year).

“Nilai piutang perusahaan pembiayaan menunjukkan tren ekspansi yang sehat, sejalan dengan geliat sektor usaha di Sumut,” kata Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien, Rabu (16/7).

Baca Juga  PT Pegadaian Medan Audensi ke OJK Sumut, Maksum: Pegadaian dan OJK Dukung Perkembangan Ekonomi dan Keuangan

Sektor Perdagangan dan Pertanian Mendominasi

Sektor perdagangan masih menjadi penopang utama dengan kontribusi 20,35 persen dari total piutang. Di posisi kedua, sektor pertanian juga mencatat porsi signifikan sebesar 11,26 persen.

Selain itu, pembiayaan modal kerja tumbuh pesat hingga 36,44 persen yoy, menandakan dorongan positif bagi pelaku usaha untuk menambah modal ekspansi.

Fintech dan Gadai Ikut Menggeliat

Sektor pinjaman daring (fintech peer to peer lending) juga tumbuh signifikan hingga 49,14 persen yoy, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 2,87 triliun.

Namun, OJK mencatat risiko pinjaman fintech juga meningkat, tercermin dari rasio TWP90 sebesar 2,03 persen, naik dari posisi tahun lalu di 1,68 persen.