TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).
PT Prima Jaya Lestari Utama mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 65 miliar dari perbankan negara.
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan kedua tersangka adalah pegawai perbankan milik pemerintah dan PT PJLU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka masing-masing inisial FM selaku analis kredit di bank pelat merah dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama,” kata Yos A Tarigan, Selasa (3/9).
Yos menjelaskan dalam proses pengajuan kredit, PT PJLU mengajukan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton per jam sebagai jaminan.
Dalam prosesnya FM selaku analis sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT Prima Jaya Lestari Utama.
“FM justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU atas pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan nilai agunan,” ujar Yos.
Kasi Penkum Kejati Sumut ini juga menyebut dari hasil audit independen nilai kredit yang kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya