Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Pemberian Kredit yang Rugikan Negara

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FM, Analis Kredit bank pelat merah yang ditahan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara. Foto: Humas Kejati Sumut

FM, Analis Kredit bank pelat merah yang ditahan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).

PT Prima Jaya Lestari Utama mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 65 miliar dari perbankan negara.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan kedua tersangka adalah pegawai perbankan milik pemerintah dan PT PJLU.

“Tersangka masing-masing inisial FM selaku analis kredit di bank pelat merah dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama,” kata Yos A Tarigan, Selasa (3/9).

Yos menjelaskan dalam proses pengajuan kredit, PT PJLU mengajukan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton per jam sebagai jaminan.

Dalam prosesnya FM selaku analis sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT Prima Jaya Lestari Utama.

“FM justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU atas pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan nilai agunan,” ujar Yos.

Kasi Penkum Kejati Sumut ini juga menyebut dari hasil audit independen nilai kredit yang kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selebgram Promosi Judi Ditangkap, Ini Kasus Serupa dengan Cuan Puluhan Juta
Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas
Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi
Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!
Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan
Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’
Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 12:02

Selebgram Promosi Judi Ditangkap, Ini Kasus Serupa dengan Cuan Puluhan Juta

Rabu, 6 November 2024 - 08:05

Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas

Rabu, 6 November 2024 - 07:05

Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi

Selasa, 5 November 2024 - 23:04

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Selasa, 5 November 2024 - 21:47

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Berita Terbaru

Ilustrasi - Seorang suami di Kabupaten Deli Serdang menganiaya istrinya hingga tewas karena cemburu. Grafis: Topikseru.com

Hukum & Kriminal

Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas

Rabu, 6 Nov 2024 - 08:05

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif (kanan) dan pelaku perampokan sopir taksi (baju kuning) saat. Foto: Humas Polrestabes Medan

Hukum & Kriminal

Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi

Rabu, 6 Nov 2024 - 07:05