Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial, Siap Perketat Pengawasan Digital

×

Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial, Siap Perketat Pengawasan Digital

Sebarkan artikel ini
Pelarangan thrifting
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyetop distribusi barang ilegal yang masuk ke pasar daring.

Regulasi yang Mengikat Thrifting

Pemerintah merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain:

1. Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mengatur:

  • Perizinan berusaha melalui sistem elektronik
  • Periklanan di platform digital
  • Pengawasan pelaku usaha di e-commerce

2. Permendag Nomor 40 Tahun 2022

Mengubah Permendag 18/2021, yang menegaskan bahwa:

  • Pakaian bekas dilarang untuk diekspor maupun diimpor

Dengan aturan tersebut, seluruh platform digital diwajibkan mematuhi regulasi dan melakukan kontrol terhadap penjual yang melanggar.

Kemenkeu & Kemendag Bahas Pengawasan Impor Ilegal

Selain itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal.

“Larangan impor pakaian bekas sudah jelas tercantum dalam regulasi. Pengawasan tidak boleh longgar,” kata Budi.

Pertemuan ini menandakan keseriusan pemerintah untuk memperkuat pencegahan pasokan pakaian impor ilegal di jalur masuk kepabeanan hingga distribusi daring.

Industri Lokal Terancam

Maraknya thrifting online mengkhawatirkan mengganggu ekosistem bisnis fesyen lokal. Produk impor bekas dijual dengan harga sangat murah, sehingga memicu persaingan tidak sehat bagi pelaku UMKM dan produsen pakaian dalam negeri.

Pemerintah berharap kebijakan penertiban ini dapat:

  • Melindungi industri tekstil nasional
  • Menjaga persaingan usaha tetap sehat
  • Menghindarkan konsumen dari barang nonhigienis dan tidak sesuai standar

Dengan sikap tegas Menkomdigi Meutya Hafid, sinergi Kementerian UMKM, Kemendag, dan Kemenkeu, serta dorongan kepada e-commerce untuk patuh regulasi, pemerintah menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi aktivitas thrifting ilegal.