Transformasi Penyaluran LPG
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi memastikan pemerintah selalu berkomitmen melakukan transformasi subsidi elpiji tabung.
Dia mengatakan ada sejumlah regulasi yang mendorong digitalisasi penyaluran LPG bersubsidi.
Pertama, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ada pula Kepdirjen Migas No.229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Hingga saat ini telah terlaksana pencocokan data pengguna LPG tiga kilogram di 411 kabupaten/kota,” kata Mustika.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya