TOPIKSERU.COM, MEDAN – PT Pertamina (Persero) mendorong agen atau penyalur LPG bersubsidi tiga kilogram menerapkan pencatatan pelanggan secara digital.
Senior Vice President Government Program Management PT Pertamina (Persero) Aris Mulya Azof meminta pencatatan menggunakan agar aplikasi Merchant Apps MyPertamina (MAP) Lite.
“Kami mengharapkan para penyalur (agen) bisa melaksanakan pencatatan MAP mulai 1 Juni 2024 dan berkoordinasi dengan seluruh pangkalan dan subpangkalan,” kata Aris dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut bila menemukan kesulitan Pertamina siap membantu mencari solusi bagi agen atau penyalur.
Untuk memperlancar digitalisasi itu, dia melanjutkan, PT Pertamina (Persero) melaksanakan sosialisasi tata cara pencatatan transaksi penyaluran LPG tiga kilogram kepada penyalur (agen) di wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut).
Kegiatan tersebut terselenggara di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Senin (27/5).
Hadir juga perwakilan PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pencatatan distribusi gas tiga kilogram dengan aplikasi digital, kata Aris, menjadi bagian dari transformasi, termasuk dalam hal uji verifikasi dan kesiapan sistem data.
Sementara VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno berharap melalui sosialisasi ini para agen segera melakukan pencatatan secara digital 100 persen melalui MAP Lite.
MAP Lite sendiri merupakan aplikasi yang digunakan oleh merchant untuk melakukan transaksi produk subsidi elpiji tiga kilogram.
“Kita semua punya beban moral. Elpiji bersubsidi ini harus sampai ke konsumen yang berhak karena di sana ada uang negara. Jadi mohon pangkalan-pangkalan untuk mencatat penyaluran agar elpiji subsidi tepat sasaran,” kata Putut.
Transformasi Penyaluran LPG
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi memastikan pemerintah selalu berkomitmen melakukan transformasi subsidi elpiji tabung.
Dia mengatakan ada sejumlah regulasi yang mendorong digitalisasi penyaluran LPG bersubsidi.
Pertama, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Selain itu, ada pula Kepdirjen Migas No.229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Hingga saat ini telah terlaksana pencocokan data pengguna LPG tiga kilogram di 411 kabupaten/kota,” kata Mustika.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2 Selanjutnya