30 Perusahaan Kripto Mendapat Izin Beroperasi di Indonesia

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 orang pemilik Bitcoin terbanyak di dunia

5 orang pemilik Bitcoin terbanyak di dunia

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Sebanyak 30 perusahaan kripto di Indonesia telah mendapat surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan telah legal beroperasi di Indonesia.

Direktur Utama Central Finansial X (CFX) Subani mengatakan SPAB merupakan salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto agar legal beroperasi di Indonesia.

Dia menyebut dengan telah mendapat SPAB, perusahaan kripto berarti bertransaksi sesuai regulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto. Yang tujuannya bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” ujar Subani melalui keterangan di Jakarta, Rabu (30/10).

Berdasarkan aturan yang berlaku, calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan non-CPFAK untuk mengubah statusnya menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK), wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa atau SPAB daro CFX.

Baca Juga  Harga Kripto Berada di Zona Merah di Perdagangan Jumat, (22/8/2025): Harga Bitcoin dan Ethereum Kompak Melemah

Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.

Subani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan amanat dari Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto agar dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK.

“Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” kata Subani.

6 Perusahaan Kripto Berlisensi

Subani menjelaskan enam perusahaan kripto telah mendapat linsensi PFAK secara penuh.

Keenam perusahaan kripto itu masing-masing:

1. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

2. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Spot Menguat 0,83% ke Level US$ 4.158 Per Ons Troi
Rupiah Spot Melemah 0,22% di Level Rp16.624 Per Dolar AS Siang Ini
IHSG Semakin Tertekan Melemah 29,288 Poin Terduduk di Level 8.208,796 Siang Ini
KAI Sumut Ingatkan Warga: Jangan Bakar Sampah di Dekat Rel, Bisa Ganggu Masinis dan Sebabkan Kecelakaan!
Rupiah Spot Melemah 0,07% Bersandar di Level Rp16.599 Per Dolar AS Pagi Ini
IHSG Diprediksi Menguat, Pasar Optimistis BI Pangkas Suku Bunga dan The Fed Longgar
Harga Emas Antam Ambles Rp177.000 Dibanderol Rp2.310.000 Per Gram di Perdagangan Rabu (22/10/2025)
Harga Bitcoin (BTC) Terjatuh 1,78% Bertengger di Level US$108.449 Atau Setara Rp1,8 Miliar Per Koin

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:04

Harga Emas Spot Menguat 0,83% ke Level US$ 4.158 Per Ons Troi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:16

Rupiah Spot Melemah 0,22% di Level Rp16.624 Per Dolar AS Siang Ini

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:05

IHSG Semakin Tertekan Melemah 29,288 Poin Terduduk di Level 8.208,796 Siang Ini

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:34

KAI Sumut Ingatkan Warga: Jangan Bakar Sampah di Dekat Rel, Bisa Ganggu Masinis dan Sebabkan Kecelakaan!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:48

Rupiah Spot Melemah 0,07% Bersandar di Level Rp16.599 Per Dolar AS Pagi Ini

Berita Terbaru