TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Sebanyak 30 perusahaan kripto di Indonesia telah mendapat surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan telah legal beroperasi di Indonesia.
Direktur Utama Central Finansial X (CFX) Subani mengatakan SPAB merupakan salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto agar legal beroperasi di Indonesia.
Dia menyebut dengan telah mendapat SPAB, perusahaan kripto berarti bertransaksi sesuai regulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto. Yang tujuannya bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” ujar Subani melalui keterangan di Jakarta, Rabu (30/10).
Berdasarkan aturan yang berlaku, calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan non-CPFAK untuk mengubah statusnya menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK), wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa atau SPAB daro CFX.
Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Subani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan amanat dari Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto agar dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK.
“Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” kata Subani.
6 Perusahaan Kripto Berlisensi
Subani menjelaskan enam perusahaan kripto telah mendapat linsensi PFAK secara penuh.
Keenam perusahaan kripto itu masing-masing:
1. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
2. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya