TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kemendag.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, penyidik telah memeriksanyanya sebagai saksi sebanyak tiga kali.
“Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali penyidik periksa sebagai saksi,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya menjadi tersangka pada Selasa (29/10) malam, Tom Lembong masih berstatus sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lanjut Harli Siregar, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik pun menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Harli.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya