Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

30 Perusahaan Kripto Mendapat Izin Beroperasi di Indonesia

×

30 Perusahaan Kripto Mendapat Izin Beroperasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bitcoin
5 orang pemilik Bitcoin terbanyak di dunia

3. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)

4. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

5. PT Tiga Inti Utama (Triv)

6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)

Status ini mencerminkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen nyata dalam memberikan keamanan yang maksimal bagi para pengguna.

Selain itu, 24 CPFAK & Non-CPFAK lainnya tengah melanjutkan proses verifikasi dan fit and proper test oleh Bappebti.

Investor Kripto Indonesia Meningkat

Investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024.

Data Bappebti terkini mengungkapkan, sudah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia dengan nilai transaksinya hingga September 2024 mampu menembus angka Rp 426,69 triliun.

Baca Juga  Harga Kripto di Perdagangan Rabu (13/8/2024): Bitcoin Maik 1,10 Persen dan Ethereum (ETH) Menguat 6,40 persen

Jumlah tersebut naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp 94,41 triliun.

Kepala Bappebti Kasan mengatakan para CPFAK telah berupaya mematuhi aturan yang ada dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.

“Walaupun persyaratan sesuai ketentuan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” kata Kasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *