“Misalnya kita keluar dari mal tapi tidak punya OVO atau dompet digital lainnya, nantinya petugas akan membantu sehingga masyarakat tetap bisa bayar tunai ke jukir, dan jukir yang akan top-up ke sistem,” ujar Suriono.
Suriono menjelaskan Dishub Medan hingga saat ini masih mengacu pada Perda terkait tarif parkir dan Perwal sebagai dasar operasional, termasuk sistem barcode yang masih berlaku hingga masa aktifnya habis.
Dia mengatakan bagi warga yang telah mendaftar parkir berlangganan sejak Juli 2024, masa berlakunya akan berakhir pada 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per 1 Juli 2025, kami akan mulai mengecek barcode yang masih aktif dan menghentikan penggunaannya. Perwal baru akan kami terbitkan sebelum tanggal tersebut untuk mengatur sistem parkir yang lebih baik,” kata Suriono.
Terkait gaji juru parkir yang bertugas dalam skema parkir berlangganan, Suriono menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, tidak ada lagi anggaran untuk membayar honor mereka. Menurutnya hal ini imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Artinya, parkir berlangganan masih tetap berjalan sampai masa barcode-nya habis, sambil menunggu aturan baru,” ujarnya.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya