Terkait gaji juru parkir yang bertugas dalam skema parkir berlangganan, Suriono menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, tidak ada lagi anggaran untuk membayar honor mereka. Menurutnya hal ini imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Artinya, parkir berlangganan masih tetap berjalan sampai masa barcode-nya habis, sambil menunggu aturan baru,” ujarnya.
Dia memastikan sebelum 1 Juli 2025, pihaknya akan menerbitkan Perwal baru yang lebih komprehensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perwal baru tidak hanya mengatur tarif, tapi juga mekanisme teknis dan perlakuan terhadap jukir. Kita ingin sistem yang bisa berjalan adil dan efektif di lapangan,” demikian Suriono.
DPRD Medan Soroti Pelaksanaan Sistem Parkir
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menilai Pemkot Medan harus bertanggung jawab atas kebijakan sistem parkir yang sudah berjalan.
Dia menyoroti penggunaan anggaran APBD untuk mendukung sistem parkir berlangganan yang dinilai tidak berjalan maksimal.
“Untuk parkir berlangganan dianggarkan Rp 26 miliar di P-APBD 2024, tetapi realisasi PAD hanya Rp 15 miliar. Lalu tahun 2025 dianggarkan lagi Rp 79 miliar untuk gaji jukir dan lainnya. Ini harus ada pertanggungjawaban,” tegas politikus PAN itu.
Bahrumsyah juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara Perwal yang berlaku dengan praktik di lapangan. Menurutnya, Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan masih berlaku, tetapi Dishub justru sudah menerapkan tarif parkir manual berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024.
“Ada tumpang tindih regulasi. Harusnya, sebelum sistem manual dijalankan, pemko terbitkan dulu Perwal yang sesuai dengan Perda terbaru,” tegasnya.
Lebih jauh, Bahrumsyah mempertanyakan penarikan SPT (Surat Perintah Tugas) pengawas parkir di lokasi konvensional yang dilakukan Dishub pasca diterapkannya e-Parking pada April 2024. Ia menyebut, kebijakan ini menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya perencanaan matang atas kebijakan tersebut.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2