Rico Waas Evaluasi Sistem Parkir Langganan dan e-Parking, Tidak Efektif!

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lokasi parkir. Foto: Dok.Tribun-Medan/Dahnil Siregar

Ilustrasi lokasi parkir. Foto: Dok.Tribun-Medan/Dahnil Siregar

Terkait gaji juru parkir yang bertugas dalam skema parkir berlangganan, Suriono menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, tidak ada lagi anggaran untuk membayar honor mereka. Menurutnya hal ini imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Artinya, parkir berlangganan masih tetap berjalan sampai masa barcode-nya habis, sambil menunggu aturan baru,” ujarnya.

Dia memastikan sebelum 1 Juli 2025, pihaknya akan menerbitkan Perwal baru yang lebih komprehensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perwal baru tidak hanya mengatur tarif, tapi juga mekanisme teknis dan perlakuan terhadap jukir. Kita ingin sistem yang bisa berjalan adil dan efektif di lapangan,” demikian Suriono.

DPRD Medan Soroti Pelaksanaan Sistem Parkir

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menilai Pemkot Medan harus bertanggung jawab atas kebijakan sistem parkir yang sudah berjalan.

Dia menyoroti penggunaan anggaran APBD untuk mendukung sistem parkir berlangganan yang dinilai tidak berjalan maksimal.

Baca Juga  RBS Minta Bawaslu Periksa Camat di Medan Larang Honorer Libur saat Pencoblosan

“Untuk parkir berlangganan dianggarkan Rp 26 miliar di P-APBD 2024, tetapi realisasi PAD hanya Rp 15 miliar. Lalu tahun 2025 dianggarkan lagi Rp 79 miliar untuk gaji jukir dan lainnya. Ini harus ada pertanggungjawaban,” tegas politikus PAN itu.

Bahrumsyah juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara Perwal yang berlaku dengan praktik di lapangan. Menurutnya, Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan masih berlaku, tetapi Dishub justru sudah menerapkan tarif parkir manual berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024.

“Ada tumpang tindih regulasi. Harusnya, sebelum sistem manual dijalankan, pemko terbitkan dulu Perwal yang sesuai dengan Perda terbaru,” tegasnya.

Lebih jauh, Bahrumsyah mempertanyakan penarikan SPT (Surat Perintah Tugas) pengawas parkir di lokasi konvensional yang dilakukan Dishub pasca diterapkannya e-Parking pada April 2024. Ia menyebut, kebijakan ini menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya perencanaan matang atas kebijakan tersebut.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat
Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka
Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!
Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!
Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf
“Habis Asap Terbitlah Sawit”, Komunitas Nonblok Sikukeluang Sindir Perkebunan Sawit Lewat Instalasi Plastik di Medan
Nonblok Ekosistem Ubah Limbah Plastik Jadi Karya Seni: Gerakan “Operasi Asoy” Anak Muda Riau Melawan Sampah
Lurah Perintis dan Warga yang Dorong ke Parit Akhirnya Damai, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:14

Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:06

Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:16

Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32

Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf

Berita Terbaru