Yudi mempertanyakan dasar dari kebijakan ini, apalagi kunjungan dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan media.
“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari masalah. Tapi akses kami dihambat tanpa alasan yang transparan,” tambahnya.
Hingga siang hari, Kepala Lapas Kelas I Medan Herry Suhasmin dan pihak penyelenggara belum memberikan keterangan resmi terkait pelarangan peliputan wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto ke Lapas Medan dijadwalkan untuk meninjau berbagai fasilitas pembinaan narapidana, seperti bengkel kerja, dapur sehat, hingga makan siang bersama warga binaan.
Namun keterbatasan akses media dalam acara ini menimbulkan kritik di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers.
Kejadian ini menambah daftar panjang pembatasan akses peliputan terhadap jurnalis dalam kegiatan pejabat negara.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan partisipasi publik, langkah seperti ini dikhawatirkan bisa melemahkan prinsip akuntabilitas publik.
Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana. Kasus ini mempertegas urgensi penegakan hak kebebasan pers, terutama dalam lingkungan institusi negara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2