Topikseru.com – PT Hutama Karya (Persero) bersama pemangku kepentingan terkait menindak 13 kendaraan dengan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di ruas Jalan Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), Sumatera Utara (Sumut).
Penindakan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 20 kendaraan selama operasi 17 hingga 25 Juni 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyebutkan bahwa pelanggaran ODOL di Tol Inkis cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 20 kendaraan yang diperiksa, 13 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dimensi dan muatan. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujar Adjib dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).
Selain di Tol Inkis, pemeriksaan serupa juga dilakukan di ruas tol lain milik Hutama Karya, seperti Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), Tol JORR Seksi S, dan Tol Akses Tanjung Priok.
Hasilnya, dari total 165 kendaraan yang diperiksa, 75 kendaraan dinyatakan melanggar aturan ODOL.
Penindakan Truk ODOL dan Solusi Teknologi
Adjib menyebut pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan otoritas terkait guna menindak kendaraan yang tidak sesuai standar. Pemilik kendaraan langsung dihubungi agar mengetahui pelanggaran yang dilakukan armadanya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya