Topikseru.com – PT Hutama Karya (Persero) bersama pemangku kepentingan terkait menindak 13 kendaraan dengan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di ruas Jalan Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), Sumatera Utara (Sumut).
Penindakan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 20 kendaraan selama operasi 17 hingga 25 Juni 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyebutkan bahwa pelanggaran ODOL di Tol Inkis cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 20 kendaraan yang diperiksa, 13 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dimensi dan muatan. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujar Adjib dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya