“Itu pelakunya sudah ditangkap dan saat ini ditangani oleh Polsek Medan Barat,” ujar Richard kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, tarif resmi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu, tarif parkir yang sah adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam kejadian ini, si juru parkir memanipulasi karcis resmi. Dengan trik sederhana tapi meresahkan, pelaku menambahkan angka “1” di depan nominal tarif menggunakan pena, sehingga Rp 5.000 berubah menjadi Rp 15.000.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya