Dalam aturan itu, tarif parkir yang sah adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Namun, dalam kejadian ini, si juru parkir memanipulasi karcis resmi. Dengan trik sederhana tapi meresahkan, pelaku menambahkan angka “1” di depan nominal tarif menggunakan pena, sehingga Rp 5.000 berubah menjadi Rp 15.000.
Video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan memperlihatkan pengguna parkir sempat mencoba membayar Rp 10.000, namun ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditagih Rp 15 ribu uang parkir oleh jukir, bikin resah,” bunyi narasi pada unggahan tersebut.
Kini, pelaku sudah diserahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dishub Medan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Halaman : 1 2