Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Atas peristiwa itu, KKJ Sumut menyatakan enam sikap resmi, di antaranya:
1. Mengecam dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Mengingatkan peran pers dalam Pasal 6 UU No. 40/1999 yang dilindungi oleh hukum.
3. Menyebut tindakan aparat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya