Scroll untuk baca artikel
DaerahNews

KKJ Minta Kapolda Sumut Baru Mampu Tuntaskan Kasus Kematian Wartawan Rico Pasaribu

×

KKJ Minta Kapolda Sumut Baru Mampu Tuntaskan Kasus Kematian Wartawan Rico Pasaribu

Sebarkan artikel ini
Rico Pasaribu
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus (kanan) dan Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kedua kanan) saat mendampingi anak Rico Sempurna Pasaribu. Dok. KKJ Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut yang baru, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mampu menuntaskan kasus kematian wartawan tribrata tv, Rico Sempuran Pasaribu.

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mendesak agar polisi menindak lanjuti aduan anak korban di Polda Sumut beberapa waktu lalu.

“Kami meminta agar institusi penegak hukum yang sudah menerima aduan tersebut bisa terbuka dan menyampaikan kebenarannya ke publik. Sudah dua minggu sejak dilaporkan, tetapi belum ada titik terang,” kata Array, Selasa (6/8).

Array mengatakan sejauh ini laporan anak Rico Sempurna Pasaribu di Polda Sumut belum ada kelanjutan.

Dia menyebut aporan anak wartawan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap sang ayah terkesan jalan di tempat.

Baca Juga  5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk

Selain itu, Array menyebut bahwa pihak keluarga juga belum menerima hasil autopsi terhadap jenazah korban.

Terlebih, KKJ Sumut menilai ada sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam kasus kematian Rico dan keluarganya.

Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Anak korban inisial EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.