Topikseru.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara atau Ombudsman Sumut melaksanakan kunjungan kerja dan program Ombudsman On The Spot di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Selasa (24/9/2025). Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat ada 12 laporan yang disampaikan masyarakat. Dari jumlah itu, 10 laporan berkaitan dengan kelangkaan obat di rumah sakit, terutama dialami oleh pasien peserta BPJS Kesehatan baik Mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pasien Diminta Beli Obat di Luar
Sejumlah pelapor menyebutkan mereka diminta membeli obat di luar rumah sakit karena obat yang diresepkan dokter tidak tersedia.
Kondisi ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Bahkan pasien rawat jalan yang seharusnya menerima obat untuk kebutuhan satu bulan hanya memperoleh persediaan untuk satu minggu.
Mayoritas pelapor merupakan pasien dengan penyakit kronis, seperti jantung, TB paru, dan kejiwaan.
“Pasien BPJS tidak seharusnya dibebani dengan pembelian obat di luar rumah sakit, apalagi obat kronis yang wajib tersedia,” kata Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/9).
Ombudsman: RS Wajib Sediakan Obat Sesuai Fornas
Herdensi menegaskan, aturan jelas menyebutkan fasilitas kesehatan wajib menyediakan obat sesuai Formularium Nasional (Fornas). Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan peserta BPJS berhak atas manfaat medis, termasuk pelayanan obat.
Hal serupa diatur dalam Pasal 6 Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian. Disebutkan bahwa rumah sakit harus menjamin ketersediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta terjangkau.
“Ombudsman menekankan tidak boleh ada mekanisme pengarahan pasien untuk membeli obat di luar faskes. Jika obat tidak tersedia, maka rumah sakit wajib mengganti biaya pembelian obat pasien sesuai bukti kuitansi,” tegas Herdensi.
Rekomendasi Ombudsman Sumut
Menindaklanjuti temuan ini, Ombudsman Sumut telah berkoordinasi dengan pihak RSUD Tanjung Pura dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Ombudsman juga meminta Bupati Langkat untuk segera menyelesaikan masalah agar masyarakat memperoleh hak penuh sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan dinas kesehatan segera mencari solusi konkret agar pasien tidak lagi terbebani. Hak masyarakat atas obat-obatan harus dijamin,” pungkasnya.












