TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak punya pedoman teknis terkait pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan.
Hal tersebut terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara James Marihot Panggabean mengatakan pihaknya telah membedah penerapan parkir berlangganan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perwal (Peraturan Wali Kota) itu harus ada pedoman teknis terkait pelaksanaan, implementasi, parkir berlangganan itu,” kata James Marihot, Senin, (22/7).
James mengatakan sejak tanggal 1 Juni 2024 regulasi parkir berlangganan itu masih pada tahap sosialisasi.
Namun, Pemkot Medan tidak membuat ketentuan batas dan bentuk sosialisasi terkait parkir berlangganan itu.
“Belum terdapat ketentuan batas sosialisasi tersebut, kami juga perlu mengetahui sosialisasi seperti apa yang tertuang dalam peraturan teknis parkir berlangganan,” ujar James Marihot.
Halaman : 1 2 Selanjutnya