Ringkasan Berita
- Menurut data resmi, target PAD sektor pajak hiburan yang ditetapkan untuk tahun 2026 mencapai Rp87 miliar.
- Menurut Salomo, anomali ini sudah berlangsung selama empat tahun tanpa ada peninjauan atau evaluasi dari pihak Bapend…
- Dengan perhitungan pajak hiburan sekitar 40%, seharusnya pemasukan pajak dari tempat tersebut bisa mencapai Rp2 milia…
Topikseru.com – Polemik terkait pajak hiburan di Kota Medan kembali mencuat setelah Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, menyatakan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak sebanding dengan potensi yang sesungguhnya ada di lapangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan pada Senin (6/10/2025) seperti lansir dari akun instagram @medan_lambe, Salomo menilai adanya ketimpangan antara data pajak yang dilaporkan dan omset riil para pelaku usaha hiburan di Kota Medan.
Menurut data resmi, target PAD sektor pajak hiburan yang ditetapkan untuk tahun 2026 mencapai Rp87 miliar. Namun, angka tersebut dianggap tidak logis jika dibandingkan dengan potensi pendapatan aktual di lapangan.
Salomo menjelaskan, sebagai contoh, salah satu tempat hiburan terkenal di Medan, Dragon Tiger, memiliki omset hingga Rp5 miliar per bulan. Dengan perhitungan pajak hiburan sekitar 40%, seharusnya pemasukan pajak dari tempat tersebut bisa mencapai Rp2 miliar per bulan.
“Kalau satu tempat hiburan saja bisa menyumbang Rp2 miliar, bagaimana mungkin total target PAD hanya Rp87 miliar untuk satu tahun penuh? Ini jelas tidak masuk akal dan menunjukkan adanya kesenjangan besar dalam pengawasan,” ujar Salomo dengan tegas.
Temuan Mencurigakan Saat Sidak ke Tempat Usaha Biliar
Komisi III DPRD Medan juga menemukan indikasi ketidaksesuaian data pajak saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi usaha biliar di kota ini.
Beberapa contoh yang disorot di antaranya adalah Xana Biliar dan Runout Biliar. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Xana Biliar tercatat memiliki omset sekitar Rp150 juta per bulan, namun pajak yang dibayarkan hanya Rp1,5 juta. Sementara itu, Runout Biliar yang memiliki omset hingga Rp80 juta per bulan, justru hanya menyetor Rp700 ribu pajak.
Menurut Salomo, anomali ini sudah berlangsung selama empat tahun tanpa ada peninjauan atau evaluasi dari pihak Bapenda Medan. Ia menilai, lemahnya pengawasan dan kurangnya sistem audit pajak yang efektif menyebabkan banyak kebocoran yang merugikan kas daerah.
Salah satu sorotan tajam dari DPRD Medan adalah minimnya respon Bapenda terhadap temuan DPRD di lapangan. Menurut Salomo, seharusnya pihak Bapenda yang aktif melakukan verifikasi dan inspeksi terhadap tempat-tempat usaha hiburan, bukan menunggu inisiatif dari legislatif.
“Harusnya kalian yang turun, bukan kami yang sidak. Ini sudah kami datangi, tapi tidak ada tindak lanjut dari Bapenda. Kalau begini terus, bagaimana PAD bisa meningkat?” tegas Salomo dalam rapat tersebut.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Bapenda Medan perlu melakukan reformasi sistem pengawasan dan audit pajak, terutama di sektor hiburan yang memiliki potensi besar namun rawan manipulasi laporan omset.
Kasus Irian Supermaret: Tak Pernah Bayar Pajak Sejak Beroperasi
Salah satu kasus paling mencolok yang diungkap dalam rapat tersebut adalah Irian Supermaret yang berlokasi di kawasan Pasar Merah, Kota Medan. Menurut laporan, usaha ini tidak pernah membayar pajak sejak mulai beroperasi.
Salomo mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah usaha besar bisa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa dikenakan pajak sama sekali. “Itu gimana tindakan kalian? Saya pusing lihat angka-angka kalian, kerja kalian ini apa sebenarnya?” katanya dengan nada geram.
Kasus ini dinilai menjadi bukti lemahnya sistem penegakan pajak daerah dan kemungkinan adanya kelalaian administratif atau pembiaran dari pihak berwenang. DPRD mendesak agar Bapenda segera melakukan verifikasi data usaha dan memastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang “luput” dari kewajiban pajak.
HT Bahrumsyah, Wakil Ketua Komisi III, turut memperkuat desakan agar Bapenda Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menilai bahwa data yang dimiliki Bapenda saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kita harus realistis dan transparan. Banyak tempat hiburan yang sudah berkembang pesat, tapi datanya masih pakai acuan lama. Ini membuat penerimaan pajak tidak optimal,” ujar Bahrumsyah.
Ia juga menambahkan pentingnya digitalisasi sistem pelaporan pajak hiburan agar lebih transparan dan bisa dipantau secara real time. Langkah ini, menurutnya, akan membantu meminimalisir manipulasi data serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah.
Ketidaktepatan data dan lemahnya pengawasan tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat pajak.
Bila kebocoran pajak terus dibiarkan, target PAD sebesar Rp87 miliar tidak hanya sulit tercapai, tapi juga berpotensi menurunkan citra pemerintah daerah dalam hal tata kelola keuangan publik. Selain itu, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kota, infrastruktur, dan layanan publik menjadi tidak maksimal.
DPRD Medan berkomitmen untuk mengawasi secara ketat dan memastikan Bapenda memperbaiki sistem pemungutan pajak hiburan. Bahkan, Salomo sempat mengusulkan agar dilakukan kunjungan bersama ke tempat-tempat hiburan malam (THM) untuk memverifikasi langsung kebenaran laporan pajak yang selama ini disampaikan.
Polemik pajak hiburan di Kota Medan menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pendapatan dan pengawasan pajak. Kasus-kasus seperti Irian Supermaret yang tidak pernah membayar pajak serta anomali pada usaha biliar dan hiburan malam menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengelolaan pajak daerah.
Dengan langkah tegas dan sistem transparan, PAD Kota Medan dapat meningkat signifikan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Reformasi pajak bukan hanya soal angka, tapi juga soal integritas, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. (*)













