Dalam kesepakatan damai, Mawardi berjanji tidak lagi memasang polisi tidur tanpa izin resmi, menimbun tanah, meletakkan meja bekas di jalan, membuang sampah sembarangan, serta siap membongkar bangunan yang ia dirikan di atas fasilitas umum di Jalan Madukuro.
Lurah Siap Membantu Warga yang Sudah Damai
Meski sebelumnya menjadi korban, Fadli menegaskan dirinya tetap terbuka untuk membantu Mawardi.
“Kalau beliau butuh bantuan teknis, sampaikan ke pihak kelurahan atau kecamatan, pasti kami bantu. Prinsipnya kita ingin lingkungan tertib dan aman,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fadli juga berterima kasih kepada Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap yang terus memantau kasus ini hingga akhirnya diselesaikan secara damai.
Kronologi Singkat
Insiden bermula pada Senin (13/10/2025), ketika Lurah Perintis menertibkan polisi tidur yang dianggap berbahaya karena terdapat paku menonjol. Tindakan itu membuat Mawardi keberatan hingga mendorong Fadli ke parit.
Akibat insiden itu, Fadli mengalami luka di tangan dan sempat menjalani visum di RS Bhayangkara Medan. Kasus ini sempat diproses polisi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, namun akhirnya dihentikan lewat restorative justice.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2