
Dia juga menekankan bahwa setiap keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti secara terstruktur dan profesional. Penyelesaian aduan dan pelaksanaan prosedur pelayanan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi penyelenggara layanan publik.
“Yang paling penting adalah harus ada yang ditunjuk sebagai pengelola pelayanan. Karena percuma kita sediakan kotak saran atau keluhan, tetapi tidak pernah ditindak lanjuti. Sehingga laporan terkait pelayanan itu bertahun-tahun tidak pernah ada tindakan,” ujar Herdensi.
Komitmen Rutan Medan Berikan Pelayanan Prima
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Muhammad Harun Al Rasyid, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan prima di lingkungan Rutan.
“Penguatan kapasitas petugas ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, baik kepada warga binaan, keluarga, maupun masyarakat umum,” ujarnya.
Menurut Harun, peningkatan kapasitas petugas juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan, sebagaimana menjadi prioritas nasional dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Langkah Nyata Cegah Maladministrasi
Kerja sama antara Rutan Kelas I Medan dan Ombudsman Sumut ini diharapkan tidak berhenti pada pelatihan semata, tetapi juga berlanjut pada monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan.
Dengan demikian, potensi maladministrasi dan pelanggaran hak warga binaan dapat ditekan sedini mungkin.
Kegiatan ini sekaligus menjadi contoh konkret sinergi antara lembaga penegak hukum dan pengawas pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan yang humanis, akuntabel, dan berintegritas.