Ringkasan Berita
- Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyebut penyebabnya karena jumlah pelaku usaha yang membayar pajak ma…
- Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyebut realisasi PAD dari sembilan objek pajak di tri…
- "Kami mengamati sejumlah objek pajak, seperti tempat hiburan, terlalu sedikit yang membayar pajak.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – DPRD Kota Medan menilai kinerja Pemkot Medan dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pada triwulan I tahun ini masih belum maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah menyebut penyebabnya karena jumlah pelaku usaha yang membayar pajak masih sedikit.
“Kami mengamati sejumlah objek pajak, seperti tempat hiburan, terlalu sedikit yang membayar pajak. Pelaku usaha mengaku usahanya sepi, padahal ramai,” kata Afif Abdillah, Rabu (8/5).
Politikus Partai NasDem ini menilai perlu ada kajian yang maksimal terkait penerimaan PAD sektor pajak, terutama sembilan objek pajak di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyebut realisasi PAD dari sembilan objek pajak di triwulan pertama 2024 sebesar Rp 403,8 miliar lebih.
“Saat ini Pemkot Medan membutuhkan PAD yang besar untuk melanjutkan pembangunan di Kota Medan lebih baik. Maka itu, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD,” ujar Afif.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini menyebut sembilan jenis objek pajak yang pengelolaannya oleh Bapenda Kota Medan. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan.
Kemudian, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, PBB (pajak bumi dan bangunan), serta pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
“Kita juga ingin merevisi Perda Kota Medan No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retribusi parkir dan sampah,” kata Afif.
Pemkot Medan Klaim Naik
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan Endar Sutan Lubis menyebut realisasi PAD di triwulan pertama 2024 sebesar Rp 403,8 miliar lebih.
Jumlah tersebut, lanjutnya, mengalami kenaikan dibanding triwulan yang sama pada 2023, yakni Rp 262,2 miliar.
Endar mengatakan dalam memaksimalkan penerimaan PAD sektor pajak, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman agar wajib pajak membayar kewajiban lebih awal.
“Hal ini kami lakukan kepada objek pajak potensial, seperti BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta sudah mulai kami lakukan guna mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan,” kat Endar.(Antara/Topikseru)













