Scroll untuk baca artikel
DaerahNews

Legislator Soroti Kinerja Pemkot Medan terkait Penerimaan PAD dari Sektor Pajak

×

Legislator Soroti Kinerja Pemkot Medan terkait Penerimaan PAD dari Sektor Pajak

Sebarkan artikel ini
Marketplace
Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini menyebut sembilan jenis objek pajak yang pengelolaannya oleh Bapenda Kota Medan. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan.

Kemudian, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, PBB (pajak bumi dan bangunan), serta pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).

“Kita juga ingin merevisi Perda Kota Medan No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retribusi parkir dan sampah,” kata Afif.

Pemkot Medan Klaim Naik

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan Endar Sutan Lubis menyebut realisasi PAD di triwulan pertama 2024 sebesar Rp 403,8 miliar lebih.

Baca Juga  Taman Cadika Medan Berbenah Melalui CSR Tor Ganda Rp 22 Miliar, Bobby Nasution: Ini Terbesar

Jumlah tersebut, lanjutnya, mengalami kenaikan dibanding triwulan yang sama pada 2023, yakni Rp 262,2 miliar.

Endar mengatakan dalam memaksimalkan penerimaan PAD sektor pajak, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman agar wajib pajak membayar kewajiban lebih awal.

“Hal ini kami lakukan kepada objek pajak potensial, seperti BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta sudah mulai kami lakukan guna mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan,” kat Endar.(Antara/Topikseru)