Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini menyebut sembilan jenis objek pajak yang pengelolaannya oleh Bapenda Kota Medan. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan.
Kemudian, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, PBB (pajak bumi dan bangunan), serta pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
“Kita juga ingin merevisi Perda Kota Medan No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retribusi parkir dan sampah,” kata Afif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Medan Klaim Naik
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan Endar Sutan Lubis menyebut realisasi PAD di triwulan pertama 2024 sebesar Rp 403,8 miliar lebih.
Jumlah tersebut, lanjutnya, mengalami kenaikan dibanding triwulan yang sama pada 2023, yakni Rp 262,2 miliar.
Endar mengatakan dalam memaksimalkan penerimaan PAD sektor pajak, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman agar wajib pajak membayar kewajiban lebih awal.
“Hal ini kami lakukan kepada objek pajak potensial, seperti BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta sudah mulai kami lakukan guna mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan,” kat Endar.(Antara/Topikseru)
Halaman : 1 2