Ringkasan Berita
- Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan pihaknya menangkap agen penyalur inisial MY pada 27 April 2024.
- "Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 5,2 juta, ponsel, paspor milik calon PMI," kata AKBP Yon Edi Winara, Senin…
- Dia mengatakan penangkapan MY berawal informasi dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing yang sering keluar masu…
TOPIKSERU.COM, TANJUNGBALAI – Polres Kota Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, meringkus seorang agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan pihaknya menangkap agen penyalur inisial MY pada 27 April 2024.
“Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 5,2 juta, ponsel, paspor milik calon PMI,” kata AKBP Yon Edi Winara, Senin (13/5).
Dia mengatakan penangkapan MY berawal informasi dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing yang sering keluar masuk ke rumah warga di Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
AKBP Yon Edi menjelaskan PMI korban penyelundupan itu masing-masing berinisial H, ASL dan A Alias F.
Kepada para calon pekerja agen menjanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai karyawan pabrik sarung tangan atau jahit pakaian.
“Sementara BI yang membantu calon PMI ilegal bertemu agen MY itu masih dalam pencarian petugas,” ujar AKBP Yon Edi.
AKBP Yon mengatakan atas perbuatannya MY terbukti melanggar Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana.
BP3MI Imbau PMI Ikut Prosedur
Kepala BP3MI Sumatera Utara Harold Hamonangan mengimbau warga yang hendak bekerja ke luar negeri mengikuti prosedural.
Menurut Harold, pekerja secara resmi lebih aman dan akan mendapat perlindungan dari negara.
“Calon PMI bukan hanya dibekali keilmuan terkait sektor pekerjaan, melainkan juga bahasa negara tempat bekerja,” pungkasnya.(antara/Topikseru)












