TOPIKSERU.COM, TANJUNGBALAI – Polres Kota Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, meringkus seorang agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan pihaknya menangkap agen penyalur inisial MY pada 27 April 2024.
“Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 5,2 juta, ponsel, paspor milik calon PMI,” kata AKBP Yon Edi Winara, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan penangkapan MY berawal informasi dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing yang sering keluar masuk ke rumah warga di Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
AKBP Yon Edi menjelaskan PMI korban penyelundupan itu masing-masing berinisial H, ASL dan A Alias F.
Kepada para calon pekerja agen menjanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai karyawan pabrik sarung tangan atau jahit pakaian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya