“Sementara BI yang membantu calon PMI ilegal bertemu agen MY itu masih dalam pencarian petugas,” ujar AKBP Yon Edi.
AKBP Yon mengatakan atas perbuatannya MY terbukti melanggar Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BP3MI Imbau PMI Ikut Prosedur
Kepala BP3MI Sumatera Utara Harold Hamonangan mengimbau warga yang hendak bekerja ke luar negeri mengikuti prosedural.
Menurut Harold, pekerja secara resmi lebih aman dan akan mendapat perlindungan dari negara.
“Calon PMI bukan hanya dibekali keilmuan terkait sektor pekerjaan, melainkan juga bahasa negara tempat bekerja,” pungkasnya.(antara/Topikseru)
Halaman : 1 2