“Walaupun yang digugat cuma 3 hektar, kami yakin ini baru awal. Ada indikasi mafia tanah dan mafia peradilan di balik kasus ini,” tambahnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, lahan seluas 3 hektar yang akan dieksekusi bukan hanya berisi rumah warga, tetapi juga terdapat rumah ibadah dan lapangan sepak bola yang menjadi fasilitas sosial bagi masyarakat sekitar.
Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Marindal I, Ibu Simamora, meminta pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini secara adil.
“Tanah eks HGU seharusnya diredistribusikan kepada rakyat, bukan dikuasai mafia tanah atau pengembang,” ujarnya tegas.
Ia juga menuturkan bahwa rencana eksekusi ini sudah terjadi hingga tiga kali, dan warga kini hidup dalam ketakutan akan penggusuran.
“Ini sudah yang ketiga kalinya. Kami hanya ingin keadilan. Kami mohon perlindungan dari pemerintah agar tidak digusur dari tanah yang sudah kami tinggali puluhan tahun,” pungkasnya.








