DaerahNews

Ombudsman Sumut Periksa Kepsek SMA Negeri 8 Medan Terkait Polemik Siswi Tidak Naik Kelas

×

Ombudsman Sumut Periksa Kepsek SMA Negeri 8 Medan Terkait Polemik Siswi Tidak Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Penjabat sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean mengatakan dari pemeriksaan…
  • Pemeriksaan terhadap kepala sekolah menyusul mencuatnya kasus seorang siswi tidak naik kelas lantaran jumlah absensi,…
  • Temuan Ombudsman Sumut Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur bahwa syarat penting d…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba terkait polemik seorang siswi tidak naik kelas meski nilai yang bagus.

Pemeriksaan terhadap kepala sekolah menyusul mencuatnya kasus seorang siswi tidak naik kelas lantaran jumlah absensi, pada Rabu (26/6).

Penjabat sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean mengatakan dari pemeriksaan ini pihaknya menemukan sejumlah hal penting.

“Salah satunya yang kami temukan adalah tidak adanya pedoman atau peraturan teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru,” kata James Panggabean, Rabu (26/6).

James mengatakan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis dalam pengambilan keputusan berpotensi menyebabkan penyimpangan prosedur bahkan penyalahgunaan wewenang.

Temuan Ombudsman Sumut

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan.

Baca Juga  YEL Gelar Sekolah Darurat di Huntara Tapanuli Tengah, Pulihkan Trauma Anak Terdampak Bencana

“Dari hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa tindakan pembinaan terhadap siswi inisial MSF hanya sekali, yakni pada bulan Juni 2024, tepat sebelum pembagian rapor,” ujar James.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa mekanisme kerja guru bimbingan konseling dalam memberikan pembinaan kepada siswa, belum berjalan efektif.

Berdasarkan penjelasan Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida, lanjut James, bahwa keputusan Maulidza tidak naik kelas merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 tahun 2016.

“SMA Negeri 8 Medan menerapkan dua kurikulum, yakni Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka,” kata James.

Semestinya, kata James Marihot, sekolah yang menggunakan dua kurikulum harus membuat aturan turunan dalam bentuk Keputusan Operasional Sekolah (KOSP).

Namun, Ombudsman Sumut belum mendapatkan dokumen KOSP tersebut saat pemeriksaan.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan meminta dan menyerahkan dokumen tersebut paling lambat tanggal 28 Juni 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Kami berharap minggu depan Ombudsman RI dapat menerbitkan LAHP yang memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)