Scroll untuk baca artikel
DaerahNews

Ombudsman Sumut Periksa Kepsek SMA Negeri 8 Medan Terkait Polemik Siswi Tidak Naik Kelas

×

Ombudsman Sumut Periksa Kepsek SMA Negeri 8 Medan Terkait Polemik Siswi Tidak Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba terkait polemik seorang siswi tidak naik kelas meski nilai yang bagus.

Pemeriksaan terhadap kepala sekolah menyusul mencuatnya kasus seorang siswi tidak naik kelas lantaran jumlah absensi, pada Rabu (26/6).

Penjabat sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean mengatakan dari pemeriksaan ini pihaknya menemukan sejumlah hal penting.

“Salah satunya yang kami temukan adalah tidak adanya pedoman atau peraturan teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru,” kata James Panggabean, Rabu (26/6).

Baca Juga  KAI Sumut Jual 136 Ribu Lebih Tiket Selama Periode Nataru 2024

James mengatakan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis dalam pengambilan keputusan berpotensi menyebabkan penyimpangan prosedur bahkan penyalahgunaan wewenang.

Temuan Ombudsman Sumut

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan.

“Dari hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa tindakan pembinaan terhadap siswi inisial MSF hanya sekali, yakni pada bulan Juni 2024, tepat sebelum pembagian rapor,” ujar James.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa mekanisme kerja guru bimbingan konseling dalam memberikan pembinaan kepada siswa, belum berjalan efektif.