Dia menyebut Ombudsman Sumut telah menyampaikan beberapa hal kepada Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis.
Salah satunya, kata James, perlu ada penentuan lokasi tertentu yang menjadi percontohan dari program parkir berlangganan.
“Sambil menata regulasi dan pedoman teknisnya, perlu menentukan lokasi di satu titik sebagai role model,” kata James.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum Penuhi Aspek Teknis
Pjs Ombudsman Sumut James menyebut selain belum memiliki pedoman, secara teknis kebijakan parkir berlangganan juga belum memenuhi syarat.
Misalnya, kata James, dari sisi aplikasi parkir, ternyata Dinas Perhubungan belum mendaftarkan ke Kementerian Kominfo.
Terlebih, lanjut James, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 hanya mengatur penataan dan retribusi parkir di tepi jalan.
Namun Perwal itu tidak mengatur parkir khusus, parkir bahu jalan, dan sebagainya.
“Kami menyarankan agar lokasi penerapan parkir berlangganan kategori parkir tepi jalan ditetapkan dalam lampiran pedoman teknis pelaksanaan,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2