“Selain Koptu HB ada juga Bulang, namun yang saat itu bertemu dengan keduanya hanya saksi-saksi ini saja, sementara Rico saat itu menunggu di dalam mobil,” kat Yugo.
Yugo mengatakan dalam pertemuan tersebut Koptu HB memberikan sejumlah uang kepada saksi untuk memberikannya kepada Rico.
Koptu HB memberikan uang untuk Rico dengan maksud agar korban menghapus pemberitaan tentang bisnis judi yang dia tulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui hal tersebut, Rico lantas menemui Koptu HB dengan maksud menolak uang tersebut. Setelah itu korban dan saksi pulang.
“Setelah mengembalikan uang tersebut, sempat Koptu HB berbisik kepada Rico. Dan setelah pertemuan tersebut korban merasa terancam,” jelas Yugo.
KKJ Sumut dan LBH Medan menilai rekonstruksi kasus kematian Rico oleh penyidik Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, tidak utuh.
“Semestinya rentetan peristiwa sebelum kasus pembakaran yang menewaskan korban, merupakan kejadian yang utuh. Oleh karenanya KKJ dan LBH Medan menilai rekonstruksi tersebut tidak utuh,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2