/* ===================== ===================== */Imigrasi Belawan Deportasi 3 WN Korea Selatan, Diduga Salahgunakan Izin Investor
Daerah

Gunakan Izin Tinggal Investor, 3 WN Korea Selatan Justru Diduga Lakukan Aktivitas Lain di Sumut

×

Gunakan Izin Tinggal Investor, 3 WN Korea Selatan Justru Diduga Lakukan Aktivitas Lain di Sumut

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Belawan deportasi tiga WN Korea Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal investor
Imigrasi Belawan mendeportasi tiga WN Korea Selatan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal investor
Ringkasan Berita
  • Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi tiga warga negara Korea Selatan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor di Indonesia.
  • Ketiga WNA berinisial SK, GC, dan LNY dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah petugas menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
  • Selain deportasi, Imigrasi juga memasukkan ketiganya ke daftar pencegahan dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Topikseru.com, Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi tiga warga negara (WN) Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY karena diduga melanggar aturan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal investor di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

“Deportasi ini menunjukkan peran aktif kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja kami,” ujar Eko di Deli Serdang, Kamis (5/3/2026).

Diduga Melanggar Ketentuan Izin Tinggal

Eko menjelaskan ketiga warga negara dari Korea Selatan tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 2024 dengan menggunakan izin tinggal sebagai investor.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan serta pendalaman oleh petugas keimigrasian, ditemukan indikasi bahwa aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.

Baca Juga  UMKM Raup Rp 590 Juta di MTQ Kota Medan 2026, Bukti Ekonomi Kreatif Kian Menggeliat

“Ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal investor,” kata Eko.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Dipulangkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tepatnya Terminal 3, pada Rabu (4/3). Ketiganya dipulangkan ke negara asalnya di Korea Selatan.

Selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) sebagai langkah preventif agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Penegakan Hukum Keimigrasian

Sepanjang tahun ini, Imigrasi Belawan mencatat telah melakukan lima tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian bukan hanya sebatas urusan administratif.

“Penegakan hukum keimigrasian juga merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” ujar Dedi.

Kantor Imigrasi Belawan juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Sumatera Utara akan terus diperketat guna memastikan setiap aktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki.