Scroll untuk baca artikel
DaerahNews

Bobby Nasution Geram saat Dicecar Mahasiswa Cipayung Plus soal Lampu Pocong

×

Bobby Nasution Geram saat Dicecar Mahasiswa Cipayung Plus soal Lampu Pocong

Sebarkan artikel ini
Bobby Nasution
Wali Kota Medan Bobby Nasution menemui massa mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus saat menggelar demonstrasi di Balai Kota, Senin (29/7). Foto: tangkapan layar video

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution terpancing emosi saat dicecar mahasiswa terkait pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Medan.

Momen tersebut terjadi saat Bobby Nasution menemui massa mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus yang menggelar demonstrasi di Balai Kota, Senin (29/7).

Awalnya, puluhan mahasiswa dari organisasi GMNI, Himmah, Kammi, dan PMII, yang tergabung dalam Cipayung Plus, menggeruduk Balai Kota.

Dalam orasinya, massa mahasiswa menyoal kinerja menantu Presiden Jokowi itu, yang mereka sebut tidak beres.

Salah satu kinerja yang mahasiswa sorot adalah terkait proyek pembangunan lampu estetik atau Lampu Pocong, yang sempat berpolemik.

Suami Kahiyang Ayu ini tampak tersulut emosi kala mahasiswa mencecarnya, yang dia nilai bukan merupakan ranah Pemkot Medan.

Bobby Nasution mulai kesal saat mahasiswa mengungkit penyelesaian proyek Lampu Pocong.

Baca Juga  OTT KPK Sumut: Topan Ginting Tersangka, Bobby Nasution Siap Diperiksa?
Bobby Nasution
Wali Kota Medan Bobby Nasution tersulut emosi saat berdebat dengan mahasiswa kelompok Cipayung Plus terkait proyek Lampu Pocong. Foto: tangkapan layar video

Mahasiswa meminta agar Pemkot Medan menjerat para kontraktor proyek yang gagal atau total loss itu secara hukum.

“Kan saya sudah bilang, mau ditangkap polisi, kejaksaan dan KPK, silakan. tapi kau bilang jangan. Jadi kekmana, serba salah?” ucap Bobby kepada mahasiswa.

Kendati demikian, mahasiswa tetap meminta agar Pemkot Medan agar menyeret para kontraktor Lampu Pocong ke ranah hukum.

“Ini kami buka data sedikit ya bang, Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” sebut seorang mahasiswa.

Wali Kota Medan juga membantah tuduhan mahasiswa yang menilai proyek pembangunan di Kota Medan mangkrak.