DaerahHeadline

Imigrasi Belawan Deportasi 3 WN Korea Selatan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Investor di Indonesia

×

Imigrasi Belawan Deportasi 3 WN Korea Selatan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Investor di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Belawan deportasi tiga WN Korea Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal investor
Imigrasi Belawan mendeportasi tiga WN Korea Selatan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal investor

Ringkasan Berita
  • Imigrasi Belawan mendeportasi tiga warga negara Korea Selatan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor di Indonesia.
  • Ketiganya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah petugas menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
  • Selain deportasi, pihak Imigrasi juga memasukkan nama mereka ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Topikseru.com, MedanTiga warga negara Korea Selatan dideportasi dari Indonesia setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal investor. Tindakan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara.

Ketiga warga negara asing berinisial SK, GC, dan LNY dipulangkan ke negara asalnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (4/3/2026). Deportasi dilakukan setelah petugas menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan selama berada di Indonesia.

Diduga Menyalahgunakan Izin Investor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan ketiga warga negara Korea Selatan tersebut diketahui telah berada di Indonesia sejak 2024 dengan menggunakan izin tinggal sebagai investor.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas keimigrasian, ditemukan indikasi bahwa kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.

“Ketiganya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal investor,” ujar Eko saat memberikan keterangan di wilayah Deli Serdang, Kamis (5/3/2026).

Melanggar Aturan Keimigrasian

Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Baca Juga  Gunakan Izin Tinggal Investor, 3 WN Korea Selatan Justru Diduga Lakukan Aktivitas Lain di Sumut

Dalam aturan tersebut, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi.

Dipulangkan ke Negara Asal

Setelah melalui proses pemeriksaan, ketiga warga negara Korea Selatan tersebut kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain tindakan deportasi, pihak Imigrasi juga memasukkan nama mereka dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.

Pengawasan WNA Akan Diperketat

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang keimigrasian tidak hanya sebatas tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Sumatera Utara akan terus diperketat guna memastikan setiap aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Penegakan hukum keimigrasian juga merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” kata Dedi.

Sepanjang tahun ini, Kantor Imigrasi Belawan telah melakukan sejumlah tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.