Ringkasan Berita
- Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Anak korban inisial EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukum…
- Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mendesak agar polisi menindak lanjuti aduan anak korban di Polda Sumut beberapa w…
- Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga …
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut yang baru, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mampu menuntaskan kasus kematian wartawan tribrata tv, Rico Sempuran Pasaribu.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mendesak agar polisi menindak lanjuti aduan anak korban di Polda Sumut beberapa waktu lalu.
“Kami meminta agar institusi penegak hukum yang sudah menerima aduan tersebut bisa terbuka dan menyampaikan kebenarannya ke publik. Sudah dua minggu sejak dilaporkan, tetapi belum ada titik terang,” kata Array, Selasa (6/8).
Array mengatakan sejauh ini laporan anak Rico Sempurna Pasaribu di Polda Sumut belum ada kelanjutan.
Dia menyebut aporan anak wartawan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap sang ayah terkesan jalan di tempat.
Selain itu, Array menyebut bahwa pihak keluarga juga belum menerima hasil autopsi terhadap jenazah korban.
Terlebih, KKJ Sumut menilai ada sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam kasus kematian Rico dan keluarganya.
Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
Anak korban inisial EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.
“Kami melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut yang mengungkap sejumlah fakta sebelum pembakaran rumah wartawan Tribrata TV itu.
Irvan menyebut salah satu fakta sebelum peristiwa bahwa korban sempat memuat berita terkait perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sebelum meninggal dunia, lanjut Irvan, Rico membuat berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”, yang diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.
Dalam pemberitaan tersebut Rico mengungkap bahwa perjudian tersebut menyeret nama seorang oknum prajurit TNI inisial HB.
“Korban mendapat dugaan pengancaman setelah memberitakan terkait perjudian yang menyeret nama oknum aparat itu,” ujar Irvan.
Irvan mengatakan ada beberapa hal yang janggal bila menyatakan peristiwa tersebut sebagai kebakaran murni.
Sebab, jenazah berada di satu ruangan kecil dan tidak ada upaya menyelamatkan diri.(Cr1/topikseru.com)












