KKJ Minta Kapolda Sumut Baru Mampu Tuntaskan Kasus Kematian Wartawan Rico Pasaribu

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus (kanan) dan Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kedua kanan) saat mendampingi anak Rico Sempurna Pasaribu. Dok. KKJ Sumut

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus (kanan) dan Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kedua kanan) saat mendampingi anak Rico Sempurna Pasaribu. Dok. KKJ Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut yang baru, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mampu menuntaskan kasus kematian wartawan tribrata tv, Rico Sempuran Pasaribu.

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mendesak agar polisi menindak lanjuti aduan anak korban di Polda Sumut beberapa waktu lalu.

“Kami meminta agar institusi penegak hukum yang sudah menerima aduan tersebut bisa terbuka dan menyampaikan kebenarannya ke publik. Sudah dua minggu sejak dilaporkan, tetapi belum ada titik terang,” kata Array, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Array mengatakan sejauh ini laporan anak Rico Sempurna Pasaribu di Polda Sumut belum ada kelanjutan.

Dia menyebut aporan anak wartawan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap sang ayah terkesan jalan di tempat.

Baca Juga  Tim Gabungan Obrak-Abrik Barak Narkoba di Sumut, Gubuk Dibakar

Selain itu, Array menyebut bahwa pihak keluarga juga belum menerima hasil autopsi terhadap jenazah korban.

Terlebih, KKJ Sumut menilai ada sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam kasus kematian Rico dan keluarganya.

Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Anak korban inisial EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Orang Tua Murid Tolak Penutupan SDN 101778 Medan Estate, Deli Serdang: “Kami 100 Persen Tidak Setuju!”
Dukung Program P4GN, Rutan Kelas I Medan Tes Urine Seluruh Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Mengejutkan
Aksi Kamisan Medan Soroti Pelanggaran HAM 1965, Tuntut TNI Kembali ke Barak
Polres Asahan Resmikan Pos Satkamling Induk, AKBP Revi: Ini Bukan Hanya Pos Jaga
Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung
Buruh Indomaret di Simalungun Terancam Di-PHK Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Kajati Sumut Harli Siregar Apresiasi Jalan Santai Kaum Disabilitas: Memupuk Kepedulian
Cuaca Ekstrem Terjang Deli Serdang, 22 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:13

Orang Tua Murid Tolak Penutupan SDN 101778 Medan Estate, Deli Serdang: “Kami 100 Persen Tidak Setuju!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:04

Dukung Program P4GN, Rutan Kelas I Medan Tes Urine Seluruh Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Mengejutkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:02

Aksi Kamisan Medan Soroti Pelanggaran HAM 1965, Tuntut TNI Kembali ke Barak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:56

Polres Asahan Resmikan Pos Satkamling Induk, AKBP Revi: Ini Bukan Hanya Pos Jaga

Selasa, 30 September 2025 - 21:58

Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung

Berita Terbaru