“Kami melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut yang mengungkap sejumlah fakta sebelum pembakaran rumah wartawan Tribrata TV itu.
Irvan menyebut salah satu fakta sebelum peristiwa bahwa korban sempat memuat berita terkait perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum meninggal dunia, lanjut Irvan, Rico membuat berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”, yang diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.
Dalam pemberitaan tersebut Rico mengungkap bahwa perjudian tersebut menyeret nama seorang oknum prajurit TNI inisial HB.
“Korban mendapat dugaan pengancaman setelah memberitakan terkait perjudian yang menyeret nama oknum aparat itu,” ujar Irvan.
Irvan mengatakan ada beberapa hal yang janggal bila menyatakan peristiwa tersebut sebagai kebakaran murni.
Sebab, jenazah berada di satu ruangan kecil dan tidak ada upaya menyelamatkan diri.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2