Ringkasan Berita
- "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Frans …
- Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa ata…
- Hakim menyebut perbuatan warga Medan Polonia ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam je…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa anggota geng motor Bibik Family berinisial DK (19) karena membawa senjata tajam jenis samurai saat aksi tawuran.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu (7/8).
Hakim menyebut perbuatan warga Medan Polonia ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis samurai.
Majelis hakim menjerat terdakwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darut Nomor 12 Tahun 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir.
“Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut,” ungkap Frans.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Kharya Saputra menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5/2024) pukul 1.00 WIB.
Saat itu, petugas dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.
Sementara para anggota geng motor yang akan melakukan tawuran mengetahui kehadiran polisi, sehingga berusaha melarikan diri ke Jalan Brigjend Zein Hamid Medan.
Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bersama petugas Polsek Delitua, langsung mengejar para anggota geng motor.
Sesampai di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya underpass Titi Kuning, petugas melihat seorang anggota geng motor mengalami mogok.
Sedangkan dua orang temannya yang berboncengan berhasil melarikan diri.
Ketika itu, petugas kepolisian melihat satu bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa samurai tersebut miliknya bersama dua orang temannya yang melarikan diri.
Terdakwa juga mengaku dirinya anggota geng Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.(antara/topikseru.com)













