TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa anggota geng motor Bibik Family berinisial DK (19) karena membawa senjata tajam jenis samurai saat aksi tawuran.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu (7/8).
Hakim menyebut perbuatan warga Medan Polonia ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis samurai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menjerat terdakwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darut Nomor 12 Tahun 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir.
“Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut,” ungkap Frans.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Kharya Saputra menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5/2024) pukul 1.00 WIB.
Saat itu, petugas dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya