Anggota Geng Motor Bibik Family di Medan Divonis 2 Tahun

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8/2024). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution.

Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8/2024). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa anggota geng motor Bibik Family berinisial DK (19) karena membawa senjata tajam jenis samurai saat aksi tawuran.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu (7/8).

Hakim menyebut perbuatan warga Medan Polonia ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis samurai.

Majelis hakim menjerat terdakwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darut Nomor 12 Tahun 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir.

“Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut,” ungkap Frans.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Kharya Saputra menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan.

JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5/2024) pukul 1.00 WIB.
Saat itu, petugas dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Bobby Nasution Ditagih, Jalan di Medan Ini Rusak Parah
9 Remaja Terlibat Tawuran di Sibolga Bersujud di Kaki Orangtua
Sugeng Didesak Lanjutkan Tugas: Saya Tunggu Perintah Presiden
Dokter Spesialis Masuk Desa Gagasan PTAR, Layani 3.258 Pasien
Polda Aceh Buru H, Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Selatan
Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi Diduga Promosi Judi Online, Ini Deretan Artis Lain yang Juga Pernah Endorse Situs Judi Online
Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Bupati Sugeng pada Triwulan IV
Cuaca Sumut, BMKG: Waspada Hujan Lebat Berpotensi Banjir

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 16:12

Janji Bobby Nasution Ditagih, Jalan di Medan Ini Rusak Parah

Senin, 4 November 2024 - 11:47

9 Remaja Terlibat Tawuran di Sibolga Bersujud di Kaki Orangtua

Sabtu, 2 November 2024 - 21:51

Sugeng Didesak Lanjutkan Tugas: Saya Tunggu Perintah Presiden

Sabtu, 2 November 2024 - 10:02

Dokter Spesialis Masuk Desa Gagasan PTAR, Layani 3.258 Pasien

Sabtu, 2 November 2024 - 07:20

Polda Aceh Buru H, Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Selatan

Berita Terbaru

Polisi identifikasi jenazah perempuan tanpa kepala yang ditemukan di Pelabuhan Muara Baru. Foto: Antara/HO-Polisi

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap

Senin, 4 Nov 2024 - 17:59

Polisi menangkap seorang suami di Serdang Bedagai yang menikam istrinya hingga tewas. Foto: Humas Polres Sergai

Hukum & Kriminal

Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu

Senin, 4 Nov 2024 - 13:17