“Kalau tidak mau kena denda dua persen, harus membayar bulan ini juga. Ada sekitar 15 hari lagi sebelum bulan Agustus berakhir,” ujar Juniser.
Juniser menyebut pengelola Bandara Internasional Kualanamu beberapa tahun terakhir meminta keringanan pembayaran PBB ke Pemkab Deli Serdang.
PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Kualanamu itu mengelola total luas lahan 1.650 hektare di Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Pemkab Deli Serdang tidak memberikan keringanan, karena besaran tagihan PBB PT Angkasa Pura Aviasi setiap tahun tidak pernah naik.
Data Bapenda Deli Serdang menyebut realisasi penerimaan PBB para wajib pajak hingga 13 Agustus 2024 total sebesar Rp 153,5 miliar lebih atau sekitar 26,7 persen.
“Jika PBB masuk dari Bandara Kualanamu, tentunya realisasi kita makin bertambah karena termasuk paling besar,” tegas Juniser.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2