TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Kualanamu, memastikan akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur mengatakan Bandara Kualanamu sebagai salah satu perusahaan BUMN yang taat terhadap kewajiban pembayaran PBB.
“Berkenaan dengan kewajiban pembayaran PBB tahun 2024 untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan bahwa kami adalah BUMN yang taat pajak seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi Al Subur melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi menjelaskan terkait pembayaran PBB tahun 2024, pihaknya perlu konsultasi dan koordinasi dengan para pemegang saham, yaitu PT Angkasa Pura II dan GMR Airport Netherland B.V di India.
“Pada prinsipnya kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deli Serdang terkait Pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Al Subur.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyebut PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Internasional Kualanamu belum membayar pajak sebesar Rp 37,31 miliar lebih.
Halaman : 1 2 Selanjutnya