Daerah

Pemkab Tapteng Serahkan Rancangan KUA dan PPAS P-APBD 2024

×

Pemkab Tapteng Serahkan Rancangan KUA dan PPAS P-APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap dan Pimpinan DPRD Tapteng Agus Fitriadi Panggabean saat memimpin rapat paripurna penyerahan rancangan KUA dan PPAS APBD Tapteng Tahun Anggaran 2024. Foto: Topikseru.com
Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap dan Pimpinan DPRD Tapteng Agus Fitriadi Panggabean saat memimpin rapat paripurna penyerahan rancangan KUA dan PPAS APBD Tapteng Tahun Anggaran 2024. Foto: Topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Penyerahan dilakukan melalui rapat Paripurna di gedung DPRD Tapteng, Selasa (20/8) oleh Sekda Tapteng, Erwin Hotmansa…
  • Paripurna itu juga berisi peyerahan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Tapanuli Ten…
  • Erwin menjelaskan, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala Daerah menyampaik…

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Tapteng.

Penyerahan dilakukan melalui rapat Paripurna di gedung DPRD Tapteng, Selasa (20/8) oleh Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tapteng, Agus Fitriadi Panggabean.

Paripurna itu juga berisi peyerahan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2045.

“Mohon maaf dari Pj Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., yang tidak bisa hadiri disini, karena sedang melaksanakan tugas di luar Daerah,” ujar Sekda Erwin.

Erwin menjelaskan, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA serta PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Baca Juga  Pemkab Tapteng Luncurkan Gerakan Pangan Murah

Rancangan itu selanjutnya menjadi pedoman perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran masing-masing yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Erwin mengungkapkan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 kali ini, perlu dilakukan dalam rangka menyikapi adanya beberapa kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan SILPA Tahun Anggaran 2023.

“Yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran yang berjalan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” terang Erwin.

Menurut dia, beberapa hal yang menyebabkan adanya kondisi dimaksud antara lain, bertambahnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

“Selanjutnya pengalokasian anggaran sisa DAK dan sisa DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, serta untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas yang belum tersedia dan atau tidak cukup tersedia anggarannya,” katanya. (Topikseru.com)