Karena Memproduksi Miras, Empat Orang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras illegal di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Suasana persidangan terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras illegal di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sebanyak 4 orang dituntut selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena memproduksi minuman keras illegal.

Keempatnya, yakni Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.

Dalam persidangan, nota tuntutan itupun dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Jaksa dalam sidang yang berlangsung, Selasa (20/8).

Baca Juga  Pria Tersangka Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polsek Firdaus

Selain tuntutan penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 subsider 1 bulan kurungan.

Julita menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Atas hal tersebut, para terdakwa dikenakan pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal lain yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesaksian Warga Sibiru-biru Diserang Sekelompok Orang Berambut Cepak
5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk
Selebgram Promosi Judi Ditangkap, Ini Kasus Serupa dengan Cuan Puluhan Juta
Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas
Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi
Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!
Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 20:05

Kesaksian Warga Sibiru-biru Diserang Sekelompok Orang Berambut Cepak

Rabu, 6 November 2024 - 15:49

5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk

Rabu, 6 November 2024 - 12:02

Selebgram Promosi Judi Ditangkap, Ini Kasus Serupa dengan Cuan Puluhan Juta

Rabu, 6 November 2024 - 08:05

Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas

Rabu, 6 November 2024 - 07:05

Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi

Berita Terbaru

Polisi Belanda menangkap 57 orang terkait insiden cekcok antarsuporter dan menambah pasukan keamanan di sekitar lokasi. PM Netanyahu meminta Belanda bertindak tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Foto: Michel Van Bergen/via REUTERS

International

Suporter Bola Israel Bikin Ulah di Belanda, Amsterdam Memanas

Minggu, 10 Nov 2024 - 09:00