TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sebanyak 4 orang dituntut selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena memproduksi minuman keras illegal.
Keempatnya, yakni Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.
Dalam persidangan, nota tuntutan itupun dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Jaksa dalam sidang yang berlangsung, Selasa (20/8).
Selain tuntutan penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 subsider 1 bulan kurungan.
Julita menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Atas hal tersebut, para terdakwa dikenakan pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal lain yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya