Erwin menjelaskan, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA serta PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Rancangan itu selanjutnya menjadi pedoman perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan perubahan anggaran masing-masing yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Erwin mengungkapkan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 kali ini, perlu dilakukan dalam rangka menyikapi adanya beberapa kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan SILPA Tahun Anggaran 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran yang berjalan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” terang Erwin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya