Erwin mengungkapkan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 kali ini, perlu dilakukan dalam rangka menyikapi adanya beberapa kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan SILPA Tahun Anggaran 2023.
“Yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran yang berjalan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” terang Erwin.
Menurut dia, beberapa hal yang menyebabkan adanya kondisi dimaksud antara lain, bertambahnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Selanjutnya pengalokasian anggaran sisa DAK dan sisa DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, serta untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas yang belum tersedia dan atau tidak cukup tersedia anggarannya,” katanya. (Topikseru.com)












