PKY Sumut dan BPRPI Gelar Edukasi Publik Mendorong Peradilan Bersih dan Berwibawa

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghubung KY Sumut dan BPRPI menggelar edukasi publik untuk mendorong peradilan yang bersih dan berwibawa. Foto: Dok. Penghubung KY Sumut

Penghubung KY Sumut dan BPRPI menggelar edukasi publik untuk mendorong peradilan yang bersih dan berwibawa. Foto: Dok. Penghubung KY Sumut

Dia juga menyinggung proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menghadapi tantangan yang luar biasa.

“Namun, perlu diketahui komitmen presiden yang juga melekat pada presiden selanjutnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi manusia (Ranham 2021-2025). Yang meletakkan masyarakat adat bagian dari kelompok rentan yang menjadi sasaran utama Perpres. Karena itu, perpres memandatkan adanya peraturan yang melindungi masyarakat adat. Atau dengan kata lain disahkannya RUU Masyarakat Adat,” kata Majda El Muhtaj.

Menurut Majda, masyarakat adat tidak dapat terpisah dari konstitusi, yang di dalamnya menyebutkan sebagai masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab kedudukannya yang menyatu dalam konstitusi, maka menjadi penting untuk melakukan pengawasan bersama dan mendorong pemahaman hakim terkait hak-hak tradisional atau masyarakat adat.

Sedangkan dalam instrumen internasional, posisi masyarakat adat menadapat perhatian dan kedudukan yang tinggi. Hal ini sejalan dengan kebijakan penghapusan diskriminasi ras atau perlindungan terhadap masyarakat adat.

Baca Juga  Edy Rahmayadi Beberkan Program Unggulannya

“Negara berkewajiban mendorong lahirnya peraturan pemerintah dan peraturan di daerah untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan khususnya bagi entitas masyarakat adat,” ujar dosen FIS Unimed ini.

Kriminalisasi Masyarakat Adat

Irfan Fadila Mawi menyoal praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang masih terjadi. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya masyarakat adat memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan hukum.

“Kita masyarakat adat sering mendapati cara pandang yang kaku dalam praktik berhukum. Terlebih aparat penegak hukum (APH) kerap melalaikan hak hukum masyarakat adat,” kata Irfan Mawi.

Dia menjelaskan, misalnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan terhadap masyarakat acap kali tanpa pendamping hukum. Sehingga, mengalami kesulitan untuk mendapat berita acara pemeriksaan (BAP).

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi
Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi
SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa
Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut
Didatangi Massa Aksi, Ketua DPRD Sumut Akhirnya Temui Massa: Janji Berbenah
Di Tengah Gejolak Demonstrasi, Rutan Kelas I Medan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
Mahasiswa USU Geruduk Markas Polda Sumut: Bentangkan Spanduk “Copot Kapolda Sumut” hingga “Solidaritas untuk Affan Kurniawan”
Mahasiswa Aceh Bergerak: Seratusan Polisi Dikerahkan Jaga Gerbang DPRA di Banda Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 16:02

Pertamina Patra Niaga Tambah 146 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sumut Saat Libur Maulid Nabi

Sabtu, 6 September 2025 - 15:17

Jasa Marga: 20 Ribu Kendaraan Masuk Kota Medan saat Libur Maulid Nabi

Kamis, 4 September 2025 - 22:07

SEPTEMBER HITAM: Aksi Kamisan Medan Peringati 21 Tahun Munir dan Korban Ricuh Unjuk Rasa

Rabu, 3 September 2025 - 23:29

Keracunan Program MBG: Ratusan Pelajar SMA di Kisaran Sakit Perut

Senin, 1 September 2025 - 20:52

Didatangi Massa Aksi, Ketua DPRD Sumut Akhirnya Temui Massa: Janji Berbenah

Berita Terbaru