Dia juga menyinggung proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menghadapi tantangan yang luar biasa.
“Namun, perlu diketahui komitmen presiden yang juga melekat pada presiden selanjutnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi manusia (Ranham 2021-2025). Yang meletakkan masyarakat adat bagian dari kelompok rentan yang menjadi sasaran utama Perpres. Karena itu, perpres memandatkan adanya peraturan yang melindungi masyarakat adat. Atau dengan kata lain disahkannya RUU Masyarakat Adat,” kata Majda El Muhtaj.
Menurut Majda, masyarakat adat tidak dapat terpisah dari konstitusi, yang di dalamnya menyebutkan sebagai masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab kedudukannya yang menyatu dalam konstitusi, maka menjadi penting untuk melakukan pengawasan bersama dan mendorong pemahaman hakim terkait hak-hak tradisional atau masyarakat adat.
Sedangkan dalam instrumen internasional, posisi masyarakat adat menadapat perhatian dan kedudukan yang tinggi. Hal ini sejalan dengan kebijakan penghapusan diskriminasi ras atau perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Negara berkewajiban mendorong lahirnya peraturan pemerintah dan peraturan di daerah untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan khususnya bagi entitas masyarakat adat,” ujar dosen FIS Unimed ini.
Kriminalisasi Masyarakat Adat
Irfan Fadila Mawi menyoal praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang masih terjadi. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya masyarakat adat memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan hukum.
“Kita masyarakat adat sering mendapati cara pandang yang kaku dalam praktik berhukum. Terlebih aparat penegak hukum (APH) kerap melalaikan hak hukum masyarakat adat,” kata Irfan Mawi.
Dia menjelaskan, misalnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan terhadap masyarakat acap kali tanpa pendamping hukum. Sehingga, mengalami kesulitan untuk mendapat berita acara pemeriksaan (BAP).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya