Belum lagi, kata Irfan Mawi, para pendamping hukum terkadang tidak mendapat akses untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat saat penangkapan.
“Namun, saat proses pelanggaran hukum acara ini kita bawa ke ranah peradilan, Praperadilan, sering sekali hakim berfikir positifisme, sehingga mengabaikan pembuktian dalam proses peradilan dan masyarakat adat yang mengalami kriminalisasi kalah di pengadilan,” ujar Irfan.
“Oleh karena proses hukum seperti itu masih terjadi, maka penting masyarakat adat memperkuat kader-kader paralegal,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan edukasi publik ini turut dihadiri oleh perwakilan pengurus kampung masyarakat adat yang berada di bawah naungan BPRPI.
Mereka berharap dengan adanya PKY Sumut, peradilan yang mengadili kasus-kasus masyarakat adat dapat terlindungi dan Komisi Yudisial dapat meningkatkan pemahaman hakim tentang hak-hak masyarakat adat.
“BPRPI sudah berdiri sejak lama dan kerap berhadapan dengan pengadilan yang menurut kami tidak memiliki persfektif atau memahami hak-hak masyarakat adat sebagaimana penjelasan narasumber tadi,” kata Ketua Umum BPRPI Alfi Syahri.
“Ke depan masyarakat adat khususnya BPRPI akan terus berdiri mengingatkan peradilan kita untuk mendorong hakim-hakim yang mengadili sengketa agraria wajib terlebih dahulu memahami secara utuh sejarah tanah kita yang sebenarnya,” pungkasnya.