Scroll untuk baca artikel
Daerah

Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Deportasi WN AS yang Overstay

×

Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Deportasi WN AS yang Overstay

Sebarkan artikel ini

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia.

“Tim mendeportasi WNA tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta untuk di pulangkan ke negara asal pada Jumat (20/9),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya di Medan, Minggu (23/9).

Yusva menyebut selain mendeportasi, WN Amerika itu juga dikenakan penangkalan.

Dia mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat atas keberadaan seorang warga negara asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *