Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kanwil DJP Sumut Sita Aset Penunggak Pajak di Medan Senilai Rp 250 Juta

×

Kanwil DJP Sumut Sita Aset Penunggak Pajak di Medan Senilai Rp 250 Juta

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJP Sumut
Petugas KPP Pratama Medan Timur menyita aset penunggak pajak berupa satu unit mobil senilai Rp250 juta. Foto: Antara/HO-Kanwil DJP Sumut I

Dia mengatakan penyitaan ini sebagai langkah penyelesaian utang pajak yang belum lunas.

Kanwil DJP Sumut I berharap langkah tersebut sebagai peringatan bagi wajib pajak yang bersangkutan dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Arridel menambahkan penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban demi keberlanjutan pembangunan negara.

Baca Juga  Evakuasi Banjir di Sei Mati Terhambat: Dua Perahu BPBD Bocor, Ratusan Warga Masih Terjebak

“Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajak. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” pungkasnya.