Arridel mengatakan penyitaan aset terhadap penunggak pajak sebagai sikap tegas DJP untuk memastikan setiap penunggak pajak menjalankan kewajibannya tepat waktu.
“Langkah ini kami ambil setelah wajib pajak tidak menindak lanjuti upaya persuasif oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk surat teguran dan paksaan,” ujar Arridel.
Dia mengatakan penyitaan ini sebagai langkah penyelesaian utang pajak yang belum lunas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya