Dia mengatakan penyitaan ini sebagai langkah penyelesaian utang pajak yang belum lunas.
Kanwil DJP Sumut I berharap langkah tersebut sebagai peringatan bagi wajib pajak yang bersangkutan dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Arridel menambahkan penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban demi keberlanjutan pembangunan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajak. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” pungkasnya.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2